Sarambang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan penanganan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat tetap berjalan.
Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara hati-hati agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes, saat menerima sejumlah organisasi masyarakat di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (07/09/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Berthy memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya.
Ia menegaskan, kehati-hatian dalam penanganan perkara bukan berarti Kejaksaan menghentikan atau membiarkan perkara tersebut mandek. Menurutnya, setiap perkara harus dibangun dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang memadai sebelum dibawa ke tahapan berikutnya.
“Kami pastikan, saya selaku Kejari Luwu Timur, kalau saya sudah maju, tidak akan mundur. Kami tabrak terus,” tegas Berthy.
Namun, lanjut Berthy, dalam perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak cukup hanya menemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
Penyidik juga harus memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana konstruksi tindak pidananya, kecukupan alat bukti, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Berthy, langkah terburu-buru justru dapat berisiko terhadap keberlangsungan perkara. Penetapan seseorang sebagai tersangka, misalnya, harus didukung bukti yang kuat karena dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau kami grusa-grusu dalam menangani satu perkara tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya bisa dipraperadilankan,” jelasnya.
Olehnya itu, untuk memperkuat proses tersebut, Kejari Luwu Timur juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tingkat provinsi, terutama dalam memastikan penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara tepat.
“Kami tidak ingin hanya sekadar menetapkan orang. Kami ingin ketika perkara ini dibawa ke persidangan, seluruh pembuktiannya kuat,” katanya.
Berthy menegaskan, apabila alat bukti dan perhitungan kerugian negara telah terpenuhi, Kejari Luwu Timur akan mengambil tindakan sesuai kewenangan hukum. Prinsip kehati-hatian, kata dia, bukan untuk memperlambat penanganan perkara, melainkan memastikan setiap proses yang ditempuh Kejaksaan memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kokoh.(*)
