Malili – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Vale Indonesia, Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Senin 15/09/2026.
Rapat berlangsung di ruang aspirasi gedung DPRD Lutim, Dipimpin oleh anggota Dewan, Rivaldy Fraksi PAN, didampingi oleh Badawi dan Bangkit Fraksi Golkar, dan Mahading Fraksi PDIP.
Rapat membahas terkait penolakan FKMB soal proyek pemindahaan jalur pipa (Reroute) minyak PT Vale yang saat ini sedang berlangsung di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Dihadapan Dewan dan manajemen PT Vale, juru bicara FKMB, Risal Mujur, mengungkapkan persoalan lingkungan dan dampak sosial menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Hal itu didasari beberapa riwayat kebocoran pipa minyak PT Vale yang terjadi. Termasuk kejadian tahun lalu di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, yang berdampak terhadap lahan masyarakat.u
“Terkait riwayat tumpahan minyak akibat kebocoran pipa, menurut saya ini menjadi catatan merah bagi PT Vale” ujar Risal Mujur dengan suara lantang ditengah berlangsungnya RDP.
Selain itu, Risal juga menilai adanya kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proyek reroute pipa minyak PT Vale di Balambano.
Pasalnya, dalam penerbitan dokumen AMDAL tersebut, Risal mengaku bahwa pihak perusahaan yang dinaungi Mind ID ini sama sekali tidak melibatkan warga setempat, termasuk sosialisasi.
“Jadi beberapa tahun lalu, kami juga menolak rencana pemindahan jalur pipa ini dengan alasan yang sama, karena kami masyarakat di sana itu tidak ada satupun yang dilibatkan. Bahkan pada saat itu Pemerintah Desa juga menolak” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Rivaldi selaku pimpinan RDP menyampaikan bahwa PT Vale dalam penetapan objek lokasi pemindahan pipa ini tentu saja dengan mempertimbangkan terkait keselamatan masyarakat sekitar. Sementara objek tersebut menurut masyarakat Balambano terlalu dekat dan bersentuhan dengan aktivitas masyarakat, bahkan lokasinya tepat di pinggir jalan.
Olehnya itu, ia meminta penjelasan terkait apakah dalam penetapan objek tersebut sudah tepat dan apa saja dasar kajian yang dilakukan oleh perusahaan dalam penetapannya.
“Secara kasat mata dan sebagai orang awam tentu kami menilai ini sangat berisiko. Apalagi kita belajar dari kejadian baru-baru ini di Towuti ada kebocoran disana yang berdampak pada kerugian lahan disana. Bagaimana dengan masyarakat Balambano yang hidup dan berktivitas disana. Apakah status objek tersebut sudah tepat menurut PT Vale” Katanya.
Sementara, Dewan Badawi menegaskan persoalan ini perlu tindak lanjut dilapangan yang melibatkan PT Vale, DPRD dan masyarakat setempat.
Badawi menyarankan dalam waktu dekat dilakukan peninjauan langsung di lokasi objek atau rute pemindahan pipa secara bersama-sama. kemudian duduk kembali bersama di dalam RDP karena dinilai menjadi persoalan dampak sosial.
Sementara Manajemen PT Vale menjelaskan bahwa Reroute atau pemindahan jalur pipa ini dianggap menjadi langkah pengurangan risiko jangka panjang, termasuk mitigasi dan Aktivitas Preventif Fuel Pipeline.
Adapun keputusan RDP tersebut, semua pihak yang hadir menyepakati untuk dilakukan peninjauan langsung ke lapangan di Balambano yang diagendakan pada tanggal 22 September 2026 mendatang.(*)
