LUTIM,sarambang.id – Hingga saat ini memasuki penghujung tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tak kunjung membayar hutang ke Pemkab Luwu Timur dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya mencapai Rp 54 Miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Luwu Timur, Ramadan Pirade, kepada wartawan, Kamis 23/11/2023, mengatakan tunggakan tersebut belum ditransfer Pemerintah Provinsi Sulsel ke Rekening Daerah (Luwu Timur) terhitung sejak Juli hingga September 2023.
”Kalau kita jumlah mulai Pajak Water Leavy sampai Bagi Hasil Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto itu nilainya mencapai Rp. 54 Miliar lebih. ”Ungkapnya.
Dikatakan Ramadan, Dana Pajak Bagi Hasil ini merupakan uang milik Luwu Timur yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulsel, dimana uang tersebut nantinya untuk membiayai sejumlah proyek yang sudah ditetapkan dalam APBD Luwu Timur.
Adapun tunggakan dana pajak yang belum bisa dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulsel berupa:
1. Pajak Kendaraan Bermotor nilainya Rp 4,637,051,911.00.
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 3,802,398,415.00.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 13,659,676,779.00.
4. Pajak Air Permukaan PDAM Rp 190,083,789.00.
5. Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto Rp 4,802,591.00.
5. Pajak Air Permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy) Rp 32,577,190,714.00.
Sebagai reaksi atas ditahannya uang Luwu Timur oleh Pemerintah Sulawesi Selatan, Pemerintah Luwu Timur sudah pula melayangkan surat tagihan ke Pemerintah Sulsel. Yang isinya sebagai Berikut :
Menyusul Surat Bupati Luwu Timur Nomor. 900/47/BUP Tanggal 14 September 2023 Perihal Penyaluran Dana Bagi Hasil dan Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar pertimbangan alokasi Anggaran
Bagian/ Hak Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan Atas Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan PDAM, Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto, Pajak Air
Permukaan PT. Vale Indonesia Tbk (Waterleavy)
Serta berdasarkan laporan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2023, dimana Kabupaten Luwu Timur belum menerima Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Bulan
Juli sampai dengan September TA. 2023 dan Khususnya Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan PT. Vale, Tbk (Waterlevy) Kabupaten Luwu Timur belum menerima salur Triwulan II TA. 2023, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan III, Dana Kesehatan Gratis Triwulan III, daftar realisasi terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mengingat bagi hasil pajak provinsi sudah direncanakan sebagai pendapatan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur TA. 2023, maka dimohon kepada bapak kiranya dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak dimaksud ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.(*)
