DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, sejumlah fraksi menyampaikan catatan dan penekanan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Salah satu poin penting datang dari Fraksi Partai Golkar yang meminta Pemkab memberi perhatian serius terhadap 208 tenaga upahjasa yang belum lulus seleksi CPNS.
Ketua Fraksi Golkar, Aripin, menilai keberadaan tenaga upahjasa memiliki kontribusi besar dalam kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, mereka dinilai layak memperoleh kepastian status kerja.
“Fraksi Golkar mendorong agar pemerintah daerah mengakomodir 208 tenaga upahjasa tersebut melalui skema PPPK paruh waktu, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” ujar Aripin.
Ia menambahkan, tenaga upahjasa bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari kekuatan birokrasi daerah yang perlu dihargai dan diberi solusi kejelasan status.
Dengan pengesahan APBD Perubahan 2025 ini, DPRD Luwu Timur berharap pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunan sekaligus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendukung pemerintahan yang selama ini ikut menopang pelayanan publik.(*)
