Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghadirkan layanan SINI BANG (Sinkronisasi Perizinan Bangunan) dengan konsep one stop service.
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus izin mendirikan bangunan sekaligus memberikan kepastian hukum dan transparansi pelayanan.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati Dra. Hj. Puspawati, menegaskan bahwa SINI BANG merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang sederhana, cepat, dan berkelanjutan.
Dengan layanan ini, seluruh proses izin bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga gedung usaha, dapat diakses melalui satu pintu.
Untuk rumah tinggal dengan luas hingga 90 meter persegi satu lantai, pemohon wajib melampirkan dokumen berupa sertifikat atau AJB, gambar batas tanah, kartu tanda penduduk, informasi kesesuaian tata ruang, rekomendasi peil banjir, dokumen peraturan perundangan, data penyedia jasa perencana konstruksi, serta gambar rencana bangunan arsitektur, struktur, dan MEP.
Sementara itu, untuk bangunan selain rumah tinggal atau gedung bertingkat lebih dari dua lantai, persyaratan yang dibutuhkan lebih detail, yakni perhitungan rencana struktur lengkap dengan data penyelidikan tanah, dokumen lingkungan sesuai aturan, surat kerukunan umat beragama untuk bangunan keagamaan, serta gambar rencana bangunan yang mencakup arsitektur, struktur, dan MEP. Sedangkan untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemohon harus menyiapkan sertifikat tanah, gambar batas tanah, KTP atau KITAS, dokumen kesesuaian tata ruang, sertifikat dari ahli pengkaji teknis, laporan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan, hingga gambar terbangun atau asbuilt drawing.
Selain itu, terdapat pula persyaratan tambahan berupa lampiran permohonan KKPR yang berisi koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai, rencana luas lantai, serta rencana induk kawasan.
Untuk permohonan peil banjir, dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, nomor induk berusaha, izin lingkungan, surat rekomendasi dari TKPRD, akta perusahaan atau sertifikat kepemilikan tanah, gambar bangunan, site plan, blok plan, foto lokasi, hingga titik koordinat.
Dalam hal dokumen lingkungan, layanan ini juga menyediakan fasilitas penyusunan UKL-UPL dan SPPL. Untuk UKL-UPL, dokumen yang dibutuhkan antara lain PKKPR, NIB, site plan, DED, dan formulir UKL-UPL, sementara SPPL mencakup NIB, formulir SPPL, dan matriks pengelolaan sesuai jenis kegiatan.
Seluruh proses perizinan dapat diakses melalui kontak layanan Dinas PUPR dan Dinas PTSP Luwu Timur. Dengan adanya SINI BANG, Pemkab Luwu Timur berharap pembangunan di daerah ini dapat berlangsung lebih tertib, sesuai tata ruang, ramah lingkungan, dan mendukung keberlanjutan pembangunan.
