Sarambang.id – Kuasa Hukum Ibas-Puspa, Andi Sukarno, kembali melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur pada Selasa (03/04/24).
Andi Sukarno mengungkapkan ASN tersebut telah dua kali dilaporkan ke Bawaslu. Laporan pertama menyebutkan ASN berinisial Yb tersebut mempromosikan salah satu bakal calon Bupati melalui status WhatsApp-nya.
Selain itu, Yb juga dilaporkan oleh Andi Sukarno karena ikut serta mengantar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur pada deklarasi dan pendaftaran mereka.
“Ini adalah laporan kedua saya terhadap ASN berinisial Yb ini. Namun hingga saat ini, keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum juga ada untuk menindak ASN tersebut,” ujar Andi Sukarno.
Andi Sukarno menekankan bahwa KASN perlu segera menindaklanjuti dua laporan yang telah dilayangkan terkait dugaan pelanggaran oleh ASN ini.
“Kami berharap KASN sigap dalam merespon laporan yang kami ajukan ke Bawaslu dan telah diteruskan ke KASN,” terangnya. (*)