Diduga Terlibat Kampanye Calon Bupati, Camat Burau dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu

MALILI– laporan terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang diduga mendukung salah satu calon bupati pada Pilkada Luwu Timur 2024, Senin (30/09/2024).

Laporan tersebut memuat dugaan keterlibatan sejumlah nama, termasuk perangkat desa dan ASN yang dianggap melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 ini.

Laporan itu melampirkan bukti-bukti, seperti foto kampanye dan unggahan media sosial yang diduga menjadi alat dukungan terselubung kepada calon tertentu.

Tiga orang yang dilaporkan adalah kepala Dusun Suluminanga Desa Lakawali Pantai, M Atrape, oknum ASN bernama Nurhalis ST, dan Camat Burau, Akbar Bahar.

Camat Burau, Akbar Bahar, terlihat mengenakan baju dinasnya, terciduk duduk bersama tim pemenangan, sedang mengikuti pertemuan calon petahana di salah satu rumah tim pemenangannya.

Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lutim, Egi Ramadhani, yang dikonfirmasi mengatakan, ketiga laporan tersebut sudah resmi terdaftar dan langsung diproses.

“Benar, kami menerima tiga laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan perangkat desa. Laporan ini sedang kami telaah lebih lanjut,” ujar Egi.

Sementara itu, anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, menyatakan komitmennya untuk menyelidiki laporan tersebut dengan segera.

“Kami akan kaji apakah laporan-laporan ini memenuhi unsur pelanggaran pidana, administrasi, atau kode etik,” jelas Sukmawati. (*)