Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di sejumlah kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok, khususnya bagi orang-orang di sekitar perokok.
Dinas Kesehatan Lutim mengajak masyarakat untuk menghormati ruang bersama dengan tidak merokok di tujuh kawasan yang termasuk dalam KTR.
Ketujuh kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum.
Fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu kawasan yang harus terbebas dari asap rokok untuk menjaga kesehatan pasien, tenaga kesehatan maupun pengunjung.
Larangan serupa berlaku di lingkungan pendidikan dan tempat anak bermain guna menciptakan ruang yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.
Tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan berbagai fasilitas umum juga termasuk kawasan yang harus dijaga dari paparan asap rokok.
Dinas Kesehatan Lutim mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan KTR tersebut. Kepatuhan bersama dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Selain melindungi perokok, penerapan KTR juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok di ruang bersama.(*)
