Ibas-Puspa Bakal Asuransikan Pekerja Rentan dan Non-ASN

MALILI – Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam – Puspawati (Ibas-Puspa) akan memberikan perlindungan pekerja rentan dan non-ASN, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ibas-Puspa telah memprogramkan pemberian asuransi melalui kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, guru, tenaga kesehatan, dan non ASN.

Calon Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja rentan di wilayahnya.

Saat kunjungan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kamis 17 Oktober 2024, Puspawati menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para pekerja rentan, seperti buruh harian, pekerja informal, dan mereka yang belum memiliki jaminan sosial yang memadai.

“Pekerja rentan sering kali menghadapi tantangan yang luar biasa. Mereka bekerja tanpa kepastian pendapatan, akses terbatas terhadap layanan kesehatan, dan minim perlindungan hukum. Ini adalah realita yang harus kita perbaiki bersama,” kata Puspawati.

Sebagai calon wakil bupati, Puspawati menyiapkan sejumlah program konkret yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan.

Beberapa di antaranya adalah penyediaan akses terhadap jaminan sosial, pelatihan keterampilan, serta peningkatan fasilitas kesehatan yang lebih mudah dijangkau.

“Kami akan memastikan setiap pekerja mendapatkan hak mereka, termasuk jaminan sosial yang layak dan akses kesehatan yang lebih baik,” tegasnya

Sementara itu, Juru bicara Ibas-Puspa Fachrizal David, mengatakan, dalam kondisi yang terus berubah dan tantangan ekonomi yang meningkat, pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, pekerja di sektor informal, dan tenaga honorer menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak.

“Mereka sering kali tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial yang memadai, membuat mereka berisiko mengalami kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Hal inilah yang mendasari Ibas-Puspa memikirkan perlindungan untuk mereka,” katanya, Kamis 17 Oktober 2024.

Ia menegaskan pentingnya perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, pedagang kecil, petani, dan tenaga kerja di sektor informal, yang seringkali tidak terjangkau oleh jaminan sosial.

“Di masa yang penuh ketidakpastian ini, perlindungan bagi mereka yang bekerja tanpa kontrak formal menjadi lebih penting dari sebelumnya. Ibas-Puspa berkomitmen untuk memastikan mereka mendapatkan akses penuh ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selain itu, Ibas-Puspa juga menfokuskan perhatiannya kepada tenaga kerja non-ASN, termasuk guru honorer, tenaga kesehatan kontrak, dan pegawai non-ASN lainnya.

Menurutnya, para pekerja ini telah memberikan kontribusi besar terhadap pelayanan publik, namun seringkali tidak mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

“Kita tidak boleh membiarkan mereka bekerja tanpa perlindungan. Jaminan sosial adalah hak semua pekerja, termasuk non-ASN. Di bawah kepemimpinan Ibas-Puspa nantinya, program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja non-ASN akan terus diprioritaskan,” tambahnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai inisiatif dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkahnya adalah dengan menyederhanakan proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi pekerja informal untuk ikut serta dalam program jaminan sosial.

Di masa pemerintahan Ibas-Puspa, akan menciptakan program-program sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk memastikan semua lapisan masyarakat memahami manfaat dan pentingnya jaminan sosial.

“Kita harus menjamin bahwa tidak ada lagi pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Semua harus memiliki akses ke jaminan sosial, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan produktif,” tegasnya.

Program ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

“Dengan perlindungan sosial yang lebih baik, pekerja rentan dan non-ASN dapat terhindar dari risiko kemiskinan dan masalah sosial yang lebih besar di masa depan,” tutupnya. (*)