Sarambang.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi menghadirkan layanan SINI BANG (Sinkronisasi Perizinan Bangunan). Program ini mengusung konsep one stop service yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan bangunan secara cepat, transparan, dan sederhana.
Untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 90 meter persegi satu lantai, pemohon perlu menyiapkan dokumen berupa sertifikat atau AJB, gambar batas tanah yang dikuasai, kartu tanda penduduk, informasi kesesuaian tata ruang, rekomendasi peil banjir, dokumen peraturan perundangan, data penyedia jasa perencana konstruksi, serta gambar rencana bangunan yang mencakup arsitektur, struktur, dan MEP.
Bagi bangunan selain rumah tinggal atau gedung lebih dari dua lantai, persyaratan yang diminta lebih rinci. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain perhitungan rencana struktur lengkap dengan data penyelidikan tanah, dokumen lingkungan sesuai aturan, surat kerukunan umat beragama untuk bangunan keagamaan, serta gambar rencana bangunan arsitektur, struktur, dan MEP.
Adapun untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemohon wajib melengkapi sertifikat tanah, gambar batas tanah, KTP atau KITAS, informasi kesesuaian tata ruang, sertifikat dari ahli pengkaji teknis, laporan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan, serta gambar terbangun atau asbuilt drawing.
Layanan ini juga mencakup persyaratan tambahan untuk pengajuan KKPR. Beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai, rencana luas lantai bangunan, serta rencana teknis dan rencana induk kawasan.
Sedangkan untuk permohonan peil banjir, dokumen yang diperlukan meliputi KTP, nomor induk berusaha, izin lingkungan, surat rekomendasi dari TKPRD, akta perusahaan atau sertifikat kepemilikan tanah, gambar bangunan, site plan, blok plan, foto lokasi, serta titik koordinat.
Dalam hal dokumen lingkungan, layanan SINI BANG juga memfasilitasi penyusunan UKL-UPL dan SPPL. Untuk UKL-UPL, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi PKKPR, NIB, site plan, DED, dan formulir UKL-UPL. Sedangkan SPPL mencakup NIB, formulir SPPL, serta matriks pengelolaan sesuai jenis kegiatan. Dengan sistem terpadu ini, pemerintah daerah menargetkan seluruh pembangunan di Luwu Timur berjalan tertib, sesuai tata ruang, ramah lingkungan, dan mendukung keberlanjutan pembangunan.(*)