Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai, Kajari Lutim: Tidak Ada Satupun Perkara yang Masuk ke Kami!

LUTIM,sarambang.id – Pemusnahan minuman keras (Miras) dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Luwu Timur hingga saat ini belum menghasilkan satu pun kasus yang diarahkan ke rana pidana.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn, kepada wartawan, Rabu 08/11/23.

Dijelaskan Yadyn, selama kurang lebih 10 bulan ia menjabat, belum ada tindak lanjut yang mengarah kepada penuntutan pidana terkait miras dan rokok ilegal ini.

“Hingga saat ini tidak ada biar satu perkara yang masuk ke kami,” ungkap Yadyn.

Sementara, Kepala Seksi Penindakan, Andi Oddang, juga mengakui bahwa belum ada tersangka yang terpidana yang dimasukkan ke kejaksaan Negeri Lutim terkait temuan minuman keras dan rokok ilegal.

“Iya, memang belum ada yang kita masukkan soal pidananya di Kejaksaan Negeri Malili. Karena volume barang bukti nya sedikit, sehingga kami hanya memberikan sanksi denda saja,” kata dia.

Meskipun telah dilakukan pemusnahan, tampaknya belum ada perkembangan signifikan dalam menangani kasus-kasus hukum terkait minuman keras dan rokok ilegal di wilayah Luwu Timur, Pihak berwenang masih fokus pada sanksi administratif, terutama denda, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.(*)