Sarambang.id – Polres Luwu Timur melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan obat-obatan terlarang jenis THD logo Y.
Demikian dibeberkan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran, dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (08/11/2024).
Adapun Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yakni GA (22), dan DD (28).
Keduanya merupakan warga desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 6,79 gram shabu dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliyar atau denda paling banyak 10 miliyar” Kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul.
Sementara satu orang terduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G berinisial FZ (19) warga desa Lambara Harapan kecamatan Burau dengan barang bukti sebanyak 912 butir obat THD.
Terduga pelaku FZ diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun denda 1,5 miliyar atau paling rendah 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar.
“Kami terus melakukan upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Luwu Timur dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” Tutupnya Kasat Narkoba, Andi Imran (*)