Sarambang.id – Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri di wilayah hukum Polres Luwu Timur, Seksi Propam lakukan mitigasi dan pembinaan etika profesi Polri (20/04/24).
Setelah pelaksanaan apel pagi, tim Si Propam yang dipimpin oleh AKP Agusman mengumpulkan personel dan memberikan pengarahan terkait pelaksanaan tugas dengan tidak melanggar SOP dan tidak melakukan pelanggaan baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Kegiatan mitigasi ini adalah penyampaian terkait hal-hal yg bertentangan dengan Etika personel, sehingga setelah penyampaian ini pelanggaran personel dapat berkurang atau pun tidak ada” ujar AKP Agusman.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok kepolisian harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di kepolisian salah satunya dalam pelaksanaan tugas harus sesuai dengan SOP yang ada dengan cara mematuhi aturan yang ada dan jangan melakukan penyimpangan atau seenak nya sendiri yang dapat menimbulkan rasa kurang simpatik pada masyarakat. Pada saat pelaksanaan mitigasi juga disosialisasikan perpol No.07 tentang kode etik propesi polri.
Ditekankan oleh Kasi Propam Polres Luwu timur bahwa si propam akan menindak tegas kepada seluruh jajaran anggota apabila ditemukannya pelanggan dan akan memproses secara tegas jika memang tidak layak lagi akan di usulkan sidang kode etik kepolisian yang bisa saja berujung pada PTDH bagi anggota polri ( pemberhentian secara tidak hormat ) tutup perwira dengan tiga balok dipundak.(*)