Selain ASN, Ini Kategori yang Dilarang Gunakan LPG 3Kg di Luwu Utara, Siapa Saja?
SARAMBANG– Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/509/DP2KUKM/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg. Adapun alasan SE Bupati Luwu Utara ini diterbitkan yakni sebagai langkah mengantisipasi penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI […]
Baca Selengkapnya