Sarambang.id – 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur terancam dipecat sebagai ASN.
Pasalnya, ASN tersebut diduga melakukan politik praktis atau terlibat mensosialisasikan Pasangan Calon (Paslon) tertentu.
Wakil ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya puluhan ASN yang dilaporkan tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dikatakan Tasdik, laporan tentang 18 ASN Luwu Timur tersebut sedang di proses pihak KASN.
“Sudah diproses, tinggal ada beberapa dokumen tambahan yang kita butuhkan,” ungkap Tasdik Kinanto, Selasa 27/08/2024.
Puluhan ASN tersebut, kata Tasdik, dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
“ASN jangan main – main karena sanksinya bisa dipenjara hingga pemecatan,” Tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Luwu Timur telah menerima 18 orang ASN yang diduga tidak netral di Pilkada Luwu Timur 2024. Laporan keterlibatan ASN tersebut telah diteruskan ke KASN untuk diproses lebih lanjut. (*)