Polres Luwu Timur Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Solar Industri

Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur tengah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Industri milik PT KGT sebanyak kurang lebih 4.000 liter.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Nober alias Kalobe yang bekerja sebagai sopir pengangkut BBM. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 03.14 Wita di salah satu lorong di wilayah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita ketika korban berangkat seorang diri dari wilayah Karang-karangan menuju Kabupaten Morowali menggunakan satu unit mobil tangki Toyota Dyna warna biru yang mengangkut Solar Industri milik PT KGT.

“Dalam perjalanan, tepatnya sekitar pukul 02.00 Wita saat melintas di Jalan Poros Burau setelah melewati wilayah Polsek Burau, korban mengaku dihadang oleh satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang ditumpangi empat orang laki-laki yang identitasnya saat itu belum diketahui,” ujar AKP Jody, Senin 29 Juni 2026.

Menurut keterangan korban, salah seorang terduga pelaku turun dari kendaraan dan menghampiri korban sebelum naik ke mobil tangki. Pelaku kemudian memerintahkan korban mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke sebuah jalan lorong.

Setibanya di lokasi, korban diminta menghentikan kendaraan dan turun dari mobil tangki. Salah seorang pelaku kemudian mengambil alih kemudi kendaraan, sementara korban diminta tetap berada di lokasi bersama seorang terduga pelaku lainnya.

Sekitar satu jam kemudian, datang satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan suara knalpot bising yang menjemput korban. Korban kemudian dibawa menuju sebuah masjid yang berada tidak jauh dari lokasi penghadangan dan tempat mobil tangki tersebut diparkir. Setelah tiba di lokasi tersebut, korban diminta turun dan ditinggalkan oleh para pelaku.

Dalam perkembangan penyidikan, Satreskrim Polres Luwu Timur telah menetapkan seorang pria berinisial M. AF sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Pengungkapan kasus dugaan pencurian BBM jenis Solar Industri ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Luwu Timur untuk menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan,” tutup AKP Jody.(*)