LUWU TIMUR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menekankan bahwa tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan akses dan kualitas pelayanan air bersih.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Muh. Rivaldi, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (4/6/2026), dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menilai penyediaan air bersih merupakan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Karena itu, penguatan kapasitas Perumdam Waemami melalui tambahan modal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas jangkauan distribusi air kepada masyarakat.
Selain memperbesar cakupan layanan, Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya menjaga mutu air yang disalurkan agar sesuai dengan standar kesehatan dan aman digunakan oleh pelanggan.
Fraksi tersebut turut menekankan agar pengelolaan perusahaan daerah dilakukan secara profesional dan akuntabel sehingga keberlangsungan operasional Perumdam dapat terjaga. Di sisi lain, pelayanan kepada pelanggan juga diharapkan semakin responsif, termasuk dalam menangani berbagai keluhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai saran dan rekomendasi yang diberikan selama pembahasan ranperda.
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai penyertaan modal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat Perumdam Waemami agar mampu meningkatkan mutu pelayanan, memperluas akses air minum bagi masyarakat, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
Usai mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat yang sama, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
