LUWU TIMUR – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur menilai tambahan penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami harus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar memperkuat kondisi keuangan perusahaan.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Bangkit Reformansyah, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami. Sidang yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte.
Paripurna itu turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pandangan fraksinya, Bangkit menegaskan bahwa penyediaan air bersih yang aman dan memenuhi standar kesehatan harus menjadi fokus utama Perumdam Waemami. Oleh karena itu, penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat.
Fraksi Golkar juga mendorong manajemen perusahaan daerah untuk terus melakukan pembaruan dalam tata kelola organisasi. Inovasi dinilai penting agar pelayanan dapat mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Selain penguatan manajemen, fraksi tersebut menilai kebijakan penyesuaian tarif air minum perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. Langkah tersebut dianggap penting agar tercipta keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan dan kemampuan pelanggan dalam membayar layanan.
Fraksi Golkar juga meminta pemerintah daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Perumdam Waemami. Pengawasan yang berkesinambungan dinilai menjadi kunci untuk memastikan penyertaan modal digunakan secara tepat, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan yang diberikan selama pembahasan ranperda. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan distribusi air minum, serta menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Pada akhir rapat, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
