Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami mendapat perhatian DPRD Luwu Timur. Kenaikan modal dinilai harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Tahun Anggaran 2026, penyertaan modal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp15 miliar berubah menjadi Rp25 miliar. Persetujuan terhadap perubahan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Rabu (5/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dan dihadiri Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, jajaran kepala OPD, dan sejumlah undangan.
Pelapor Pansus, Erick Estrada, mengatakan perubahan besaran penyertaan modal telah dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan infrastruktur air minum, hasil analisis investasi daerah, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, tambahan modal tidak boleh hanya dipandang sebagai dukungan finansial kepada perusahaan daerah. Dana tersebut harus menghasilkan peningkatan pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Pansus meminta agar setiap penyertaan modal memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan masyarakat,” ujar Erick saat menyampaikan laporan Pansus.
Dukungan pembiayaan kepada Perumdam Waemami juga dirancang secara bertahap hingga 2030. Pemerintah daerah mengalokasikan Rp20 miliar pada 2027, Rp25 miliar pada 2028, Rp20 miliar pada 2029, dan Rp10 miliar pada 2030.
Dengan skema tersebut, total penyertaan modal yang direncanakan mencapai Rp100 miliar sampai 2030.
Besarnya investasi pemerintah daerah tersebut membuat DPRD menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana. Perumdam Waemami diminta menyesuaikan rencana bisnis dengan skema penyertaan modal yang telah ditetapkan.
Selain itu, perusahaan daerah tersebut juga diminta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penggunaan modal dapat dipantau dan dievaluasi secara transparan.
DPRD berharap investasi tersebut dapat diarahkan untuk memperluas cakupan layanan air minum, meningkatkan kualitas distribusi, memperkuat infrastruktur, serta membenahi tata kelola Perumdam Waemami.
Pansus juga menekankan agar perusahaan mengelola tambahan modal secara profesional dan akuntabel. Dengan begitu, penyertaan modal tidak hanya memperkuat kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kebijakan perubahan penyertaan modal tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada Perumdam Waemami.
DPRD Luwu Timur berharap dukungan anggaran yang semakin besar dapat diikuti dengan target pelayanan yang jelas sehingga kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum yang berkualitas dan berkelanjutan dapat semakin terpenuhi.
