DPRD Luwu Timur Minta Kepastian Hukum Pajak MBLB dari Material Tambang PT Vale

DPRD Luwu Timur

DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali mendorong kejelasan regulasi dalam pengelolaan potensi pajak dari sektor pertambangan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap material reject dan overburden (OB) yang berasal dari aktivitas PT Vale.

Persoalan tersebut dibahas Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Selasa (11/08/2026).

Pembahasan dilakukan untuk memastikan kebijakan pemungutan pajak memiliki landasan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perbedaan Tafsir Jadi Perhatian

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menjelaskan bahwa salah satu pokok pembahasan berkaitan dengan status material reject dan overburden yang dikelola dari kegiatan pertambangan.

Ia menyebut pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berkaitan dengan pajak MBLB atas material tersebut.

Namun, dalam penerapannya masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai apakah material ikutan tersebut dapat dikategorikan sebagai objek pajak berdasarkan aspek pemanfaatannya.

“Ini yang kita bahas. Ada perbedaan pandangan terkait pemanfaatan atau dimanfaatkan,” kata Sarkawi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang jelas. DPRD tidak ingin kebijakan perpajakan hanya didasarkan pada penafsiran yang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan pendalaman terhadap ketentuan yang menjadi dasar pemungutan pajak MBLB tersebut.

Kepentingan PAD Tetap Dikawal

Sarkawi menegaskan bahwa DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah yang memiliki dasar hukum dapat dikelola secara optimal.

Meski demikian, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurutnya harus tetap berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan.

DPRD juga akan memperhatikan hasil maupun pandangan lembaga pemeriksa negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian dalam menentukan kebijakan.

“DPRD akan terus mendorong dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut Sarkawi, langkah tersebut penting karena aktivitas pertambangan di Luwu Timur memiliki kontribusi besar terhadap dinamika ekonomi daerah. Potensi penerimaan yang berasal dari aktivitas tersebut perlu ditata dengan baik agar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Pastikan Tidak Menimbulkan Persoalan Baru

Sarkawi menilai pembahasan mengenai pajak MBLB tidak seharusnya hanya berorientasi pada besaran penerimaan yang bisa diperoleh daerah.

Hal yang lebih penting, kata dia, ialah memastikan mekanisme pemungutan dan penetapan pajak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini bukan semata-mata soal angka penerimaan. Ini tentang bagaimana kita mengawal hak-hak daerah sesuai aturan,” ujarnya.

Karena itu, DPRD berharap pemerintah daerah dapat menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum kuat, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Kejelasan tersebut dinilai diperlukan agar kebijakan optimalisasi pajak MBLB tidak justru memunculkan sengketa atau persoalan hukum pada masa mendatang.

DPRD pun akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat PAD dan memastikan potensi penerimaan dari sektor pertambangan dapat dikelola secara tepat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.