Sarambang – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur terus diperkuat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili melaksanakan operasi pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama tiga hari Sejak tanggal 19-21 Agustus 2026
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah wilayah yang menjadi titik pengawasan, dengan melakukan pemeriksaan langsung pada warung, toko kelontong, dan tempat usaha yang diduga menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Hasilnya cukup signifikan. Dalam rangkaian operasi selama tiga hari, tim gabungan mengamankan 73.660 batang rokok ilegal yang ditemukan tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan peredaran.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Luwu Timur.
“Pengawasan akan terus kami lakukan bersama Bea Cukai Malili. Sinergi ini penting untuk memastikan peredaran rokok di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui operasi gabungan, tetapi juga perlu didukung oleh kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu, pemilik toko, warung, maupun pedagang diimbau untuk lebih teliti sebelum menjual atau membeli rokok, khususnya dengan memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai.
Sementara itu,. Chaidar dari kantor Bea Cukai Malili menegaskan bahwa sinergi lintas instansi akan terus diperkuat. Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara berkala maupun melalui kegiatan pemeriksaan mendadak di berbagai wilayah Kabupaten Luwu Timur.
