Awaluddin, pengawas lahan di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Luwu Timur, Kamis (20/8/2026).
Awaluddin sebelumnya dilaporkan oleh PT Panca Digital Solution (PDS) atas dugaan tindak pidana perintangan terhadap operasional pertambangan di kawasan tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan maupun keterangannya kepada wartawan, Awaluddin membantah tuduhan tersebut.
Usai diperiksa penyidik, Awaluddin menggelar jumpa pers di Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Luwu Timur, Kamis.
Ia menegaskan keberadaannya di lokasi bukan untuk menghalangi aktivitas PT PDS ataupun mengganggu operasional perusahaan.
Menurut Awaluddin, dirinya berada di kawasan tersebut karena mendapat kuasa dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan untuk melakukan pengawasan terhadap objek tanah.
“Bagaimana mungkin saya dilaporkan, sementara saya hanya ditugaskan pemilik lahan untuk mengawasi tanah pemberi kuasa,” kata Awaluddin.
Ia menyebut objek lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 47 dan 48. Dalam keterangannya, sertifikat tersebut dikaitkan dengan nama Krishna Bharata Sibgawinata dan Retno Suryaningsi.
Pertanyakan Klaim Ganti Rugi
Awaluddin juga mempertanyakan klaim mengenai pembayaran ganti rugi lahan di kawasan Lampia.
Menurut dia, terdapat empat pemilik yang disebut menguasai lahan dengan total luas sekitar 72 ribu meter persegi. Ia mengatakan sertifikat yang menjadi dasar klaim kepemilikan tersebut telah terbit sejak 1983.
Awaluddin mengaku pernah mendampingi petugas BPN/ATR Luwu Timur saat melakukan peninjauan di lokasi.
“BPN pernah datang ke lokasi, dan saya ditugaskan pemilik untuk mendampingi serta memperbaiki patok,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan tuduhan penghalangan kegiatan perusahaan. Terlebih, menurut keterangannya, aktivitas PT PDS di lokasi tersebut sudah tidak berjalan seperti sebelumnya.
Awaluddin juga menyinggung keberadaan dua jalur hauling yang menurutnya membelah kawasan lahan yang dipersoalkan.
Persoalan ganti rugi menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diperjelas.
“Kalau pihak PDS mengatakan lahan tersebut sudah diganti rugi, ganti rugi itu sebenarnya dibayarkan kepada siapa?” tanyanya.
Menurut Awaluddin, klaim mengenai pembayaran ganti rugi seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan bukti pembayaran, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Kuasa Hukum Minta Dugaan Penghalangan Dibuktikan
Kuasa hukum Awaluddin, Muh Askar Sudana dari AGC LAW OFFICE, meminta proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara objektif dan tidak serta-merta menempatkan persoalan penguasaan lahan sebagai perkara pidana.
Askar mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik.
“Klien kami kooperatif, dan kami hanya meminta seluruh fakta diperiksa secara terbuka serta objektif,” ujar Askar.
Ia mempertanyakan kegiatan pertambangan apa yang disebut terhalangi serta tindakan konkret Awaluddin yang kemudian dikategorikan sebagai bentuk perintangan.
Selain itu, kuasa hukum meminta status operasional PT PDS pada saat dugaan peristiwa terjadi turut diverifikasi menggunakan dokumen resmi pemerintah.
Mereka merujuk pada dokumen Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang menyebut adanya penghentian sementara kegiatan Operasi Produksi selama 60 hari kalender sejak surat diterbitkan pada 26 Mei 2026.
Meski demikian, Askar menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa IUP PT PDS telah dicabut maupun seluruh aktivitas perusahaan berlangsung ilegal.
Menurutnya, status dan kegiatan perusahaan tetap harus dilihat berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
“PT PDS berhak mencari perlindungan hukum, sementara Awaluddin juga berhak memperoleh pemeriksaan yang adil,” katanya.
Kuasa hukum juga meminta penyidik membedakan secara objektif antara dugaan perintangan kegiatan pertambangan dengan persoalan penguasaan atau kepemilikan lahan.
Dengan demikian, substansi perkara tidak hanya berhenti pada laporan pidana, tetapi juga dapat mengurai secara terang status lahan, dasar penguasaan, klaim ganti rugi, serta status kegiatan perusahaan di lokasi tersebut.
Hingga kini, seluruh persoalan tersebut masih dalam proses dan memerlukan pembuktian melalui dokumen, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berjalan.
