Sarambang.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menagih kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada PT Vale Indonesia Tbk senila Rp311 miliar.
Tagihan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan material overburden, top soil, dan reject disposal dalam aktivitas pertambangan perusahaan.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, menegaskan penagihan tersebut memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr. Zainuddin Djaka, mengatakan pemanfaatan overburden dan top soil untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile memenuhi unsur objek pajak MBLB.
Menurutnya, material yang dimanfaatkan untuk menunjang operasional komersial perusahaan tidak dapat semata-mata dianggap sebagai timbunan buangan.
“Material overburden dan top soil yang dikeruk dan dimanfaatkan kembali oleh perusahaan seperti untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile bukanlah sekadar timbunan buangan biasa. Infrastruktur tersebut merupakan fasilitas penunjang operasional komersial perusahaan. Ketika material itu dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam wilayah konsesi, maka unsur ‘dimanfaatkan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 telah terpenuhi secara sah,” ujar Dr. Zainuddin Djaka.
Berdasarkan rincian Bapenda, tagihan tersebut terdiri atas sekitar Rp14 miliar dari reject disposal periode September–Desember 2025 dan Rp297 miliar dari pemanfaatan overburden, top soil, serta disposal periode Januari 2025–Juni 2026.
Total sekitar Rp311 miliar tersebut telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Pemkab Luwu Timur berharap PT Vale kooperatif memenuhi kewajiban perpajakannya demi mendukung penerimaan dan pembangunan daerah.
(*)
