PT Petra Energy Sorowako Dituding Ogah Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawannya

SARAMBANG.ID- PT Petra Energy International di Sorowako, Luwu Timur dituding tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sejumlah karyawannya (menunggak).

Diketahui PT Petra Energi International saat ini menjadi salah satu sub kontarktor PT Vale Indonesia di Sorowako, dengan jumlah karyawan sebanyak 315 pekerja.

Berdasarkan pengakuan karyawan PT Petra yang enggan disebutkan namanya, tunggakan iuran tersebut bervariatif hanya saja didalam slip gaji karyawan terlihat ada potongan tiga persen (3%)
untuk iuran BPJS TK.

Dampaknya, pekerja mengalami kesulitan saat hendak mengakseses program jaminan yang ada di BPJS TK.

Adapun jaminan yang ada di BPJS TK diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ada yang menunggak tujuh bulan, ada yang tiga bulan, dan semua mengeluh tidak bisa mendapatkan akses ke BPJS karena statusnya menunggak” Katanya kepada media ini Rabu, 22/02/23.

Bahkan kata dia, ada karyawan yang sudah bekerja di PT Petra selama tujuh bulan namun status BPJS TKnya dinyatakan non aktif oleh perusahaan lama tempat ia bekerja.

“Artinya selama bekerja di PT Petra, BPJS tersebut tidak dialihkan dari perusahaan lama ke PT Petra sehingga statusnya non aktif, padahal pada saat pendaftaran, karyawan sudah memberikan nomor BPJS ke Petra agar bisa kembali diaktifkan”

“Meski statusnya non aktif, didalam slip gaji tetap ada pemotongan 3% untuk iuran BPJS Ketenaga TK ini” Ungkapnya

Sekaitan dengan hal Ini, berikut sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” Kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo di Situs web bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar. (redaksi)