DPRD Lutim Matangkan Perda Perlindungan Petani dan Pekerja Lokal

Harapan baru bagi petani dan tenaga kerja lokal di Kabupaten Luwu Timur segera terwujud. DPRD Luwu Timur memastikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Oktober 2025 mendatang.

Kedua regulasi tersebut adalah Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan bahwa aturan ini lahir sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang kerap berada di posisi paling rentan.

“Ketahanan pangan daerah hanya dapat terwujud apabila petani sebagai produsen pangan mendapat perlindungan dan dukungan yang memadai. Ranperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka sifatnya mendesak,” tegas Firman.

Perlindungan terhadap petani sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun kebijakan untuk melindungi para petani.

Sementara itu, keberadaan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diyakini sangat penting, khususnya dalam menghadapi perkembangan kawasan industri di Luwu Timur. Dengan adanya perda ini, hak-hak tenaga kerja lokal akan lebih terjamin, sekaligus memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi putra daerah.

“InsyaAllah tanggal 20 Oktober nanti, kedua Ranperda ini akan disahkan bersama 35 anggota DPRD dengan persetujuan seluruh fraksi,” tambah Firman Udding.

Jika perda ini resmi berlaku, Luwu Timur akan memiliki fondasi hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memastikan tenaga kerja lokal mendapat ruang prioritas di tengah geliat pembangunan daerah.