PT HNI Langgar Aturan? Dinas Transnaker Lutim Dapati Tujuh TKA China Diduga Tanpa Dokumen Resmi

Sarambang.id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Luwu Timur, PT Huayu Nikel Indonesia (PT HNI) disebut-sebut mempekerjakan tujuh warga negara asing asal China tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Temuan ini diperoleh saat tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Lampia (Waru-waru), Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (9/4/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Jhoni Patabi.

Kepada media, Jhoni menyampaikan bahwa pekerja asing tersebut tidak mengantongi dokumen penting berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang menjadi syarat utama bagi perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

“Ada tujuh orang yang tidak dilengkapi RPTKA. Kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan agar mereka tidak dipekerjakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketiadaan dokumen tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

RPTKA sendiri merupakan dokumen yang wajib disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing, sekaligus melindungi tenaga kerja dalam negeri.

Ditanya soal apakah tujuh TKA tersebut akan dideportasi, Jhoni menjelaskan bawha pihaknya memiliki keterbatasan wewenang terkait penanganan lebih lanjut, khususnya yang berkaitan dengan izin tinggal maupun tindakan deportasi.

“Soal keimigrasian bukan kewenangan kami, itu menjadi ranah Imigrasi,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi, keberadaan tujuh TKA tersebut juga menjadi perhatian karena diketahui telah menetap di lingkungan masyarakat, tepatnya di Desa Puncak Indah, Malili. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun keamanan jika tidak segera ditangani secara tepat.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT Huayu Nikel Indonesia (HNI) belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(*)