Sarambang.id – Soal temuan sidak Dinas Transnaker Luwu Timur terkait tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tanpa administrasi wajib mendapatkan respon dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yulius, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tindakan administratif hingga proses pidana (pro-justitia) jika terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Jika terbukti menyalahi aturan izin tinggal, kami akan melakukan tindakan administratif keimigrasian atau tindakan pro-justitia sesuai pelanggaran yang dilakukan. P21 bisa kami berikan ataupun kita lakukan deportasi jika visa yang digunakan tidak konek dengan aktivitas yang dilakukan di Luwu Timur,” ujar Yulius, kepada media Kamis (9/4/2026) malam.
Saat ini, pihak Imigrasi masih berupaya memastikan identitas maupun jenis visa yang digunakan oleh ketujuh TKA tersebut.
Hal ini karena data awal masih berada di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagai pihak yang pertama kali menemukan keberadaan mereka.
“Kami belum bisa memastikan identitas maupun jenis visa TKA tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan pengecekan nama serta nomor visa melalui Dinas Transmigrasi, karena mereka yang pertama menemukan,” jelasnya.
Yulius juga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki berbagai jenis visa dengan peruntukan yang berbeda, sehingga penindakan akan sangat bergantung pada kesesuaian antara visa yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Beberapa jenis visa tersebut antara lain Visa Kunjungan satu kali perjalanan seperti wisata, bisnis, sosial, hingga pelatihan singkat, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di indonesia, melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja serta melakukan pemasangan atau perbaikan mesin dan lain-lain. Selain itu terdapat Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan untuk keperluan berulang, serta Visa on Arrival (VoA) yang berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Untuk tinggal lebih lama, terdapat Visa Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) yang umumnya digunakan oleh pekerja, investor, maupun pelajar dengan masa berlaku hingga dua tahun. Sementara itu, ada pula Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk wisata singkat bagi negara tertentu, serta visa diplomatik dan dinas untuk keperluan resmi kenegaraan.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Imigrasi. Penelusuran identitas dan dokumen ketujuh TKA tersebut menjadi langkah awal untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah Luwu Timur.(*)
