Andi Hatta Soroti Lahan Industri yang Lahir dari Kebijakannya Sendiri

Sarambang.id – Pernyataan mantan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, yang meminta pemerintah daerah bersikap transparan soal lahan kawasan industri, dinilai ironis.

Sebab faktanya, lahan yang ia soroti saat ini ternyata berawal dari kebijakan yang ia tanda tangani sendiri saat menjabat sebagai bupati pada tahun 2006.

Pernyataan Andi Hatta itu sebelumnya dikutip dari berita Harian Fajar Online, dalam diskusi yang digelar The Sawerigading Institute (TSI) di kantor Harian Fajar, Jumat (31/10/2025).

Dalam forum tersebut, Andi Hatta meminta pemerintah membuka ruang dialog publik terkait pengelolaan lahan yang disebut-sebut menjadi kawasan industri di Luwu Timur.

Namun, catatan resmi menunjukkan bahwa pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur justru menerima lahan kompensasi dari PT Inco (sekarang PT Vale Indonesia) sebagai pengganti lahan pembangunan proyek PLTA Dam Karebbe.
Nota kesepahaman kompensasi lahan tersebut ditandatangani langsung oleh Andi Hatta Marakarma selaku Bupati Luwu Timur saat itu.

Lahan inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan industri oleh pemerintah-pemerintah berikutnya.

Langkah tindak lanjut atas lahan itu dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2022, Bupati Luwu Timur saat itu Budiman menerbitkan SK Nomor 248/D-06/VII/2022 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Industri Luwu Timur seluas 395,81 hektar, tepat di lahan kompensasi PT Inco tadi.

Kebijakan itu diperkuat oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan pembangunan kawasan industri pemurnian nikel (smelter) di Luwu Timur sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

Pada tahun 2025, di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam, Pemkab Luwu Timur menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyewakan lahan kawasan industri kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Langkah ini merupakan bagian dari tahapan berkelanjutan, bukan kebijakan baru yang muncul tiba-tiba.

“Menjadi aneh jika orang yang dulu menandatangani dasar hukumnya kini mempertanyakan legalitasnya. Seharusnya, Andi Hatta memberikan jawaban jelas tentang status hukum lahan tersebut,” ujar Alpian, Mantan Anggota DPRD Luwu Timur.

Dia menilai, sikap Andi Hatta yang belakangan menyoroti isu transparansi justru berpotensi ditafsirkan sebagai langkah politik cuci tangan, karena akar dari pemanfaatan lahan tersebut berasal dari masa pemerintahannya sendiri.

“Kalau bicara transparansi, ya harus mulai dari mengakui bahwa proyek ini punya akar dari masa pemerintahannya. Jangan seolah baru terjadi sekarang,” ujarnya.

Pemkab Luwu Timur memastikan seluruh proses pengelolaan lahan kawasan industri dilakukan secara terbuka dan berjenjang, dengan melibatkan pemerintah pusat, lembaga hukum, dan masyarakat.(*)