Aswan Azis Paparkan Manfaat Inovasi Strata Reses

Sekertaris DPRD Luwu Timur, Aswan Aziz meluncurkan inovasi dalam bidang informasi pemerintahan yaitu aplikasi Strategi Tata kelola Reses (Strata Reses) di Kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (26/7/2024).

Aswan menjelaskan keunggulan dari aplikasi Strata Reses yang diharapkan memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi dan kegiatan anggota DPRD Luwu Timur.

Kegiatan DPRD nantinya terstruktur dan sistematis dalam menyusun, merencanakan, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan.

“Tujuan yang telah ditetapkan meliputi pelaksanaan kegiatan, jadwal kegiatan, dokumentasi, laporan, serta usulan dan aspirasi dari masyarakat saat pelaksanaan reses,” ujar Aswan.

Manfaat dari aplikasi ini juga untuk menyerap seluruh hasil kegiatan reses anggota DPRD yang dilakukan, termasuk usulan dari konstituennya, termasuk menampung pengaduan dari masyarakat.

“Masukan yang masuk ada pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemilihan sebagai perwujudan wakil rakyat”, terangnya.

Manfaat dari Strata Reses ini dapat dilihat dari dua aspek, yaitu manfaat internal dan eksternal.

Rinciannya, manfaat internal yaitu:
Pengendalian kegiatan reses lebih efektif dan efesien, adanya kejelasan SOP reses, pemanfaatan teknologi informasi mendukung efektifitas penyelenggaraan kegiatan reses.

Kemudian strategi tata kelola reses DPRD menjadi media dan alat bantu dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan reses DPRD.

Adapun manfaat eksternal (stakeholder), yaitu:

Anggota DPRD memperoleh kemudahan memperoleh data dan informasi secara cepat, lengkap dan akurat, adanya basic data kegiatan reses, khususnya aspirasiasyarakat yang bermanfaat untuk kepentingan penyusunan pokok pokok pikiran DPRD.

Kemudian, meningkatnya kepercayaan DPRD terhadap kinerja sekretariat DPRD, organisasi perangkat daerah dapat mengakses usulan reses melalui sistem informasi layanan digital, dan masyarakat dapat mengajukan usulan aspirasi secara eletronik.

Sebagai informasi, DPRD bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

DPRD memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat strategis meliputi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

DPRD juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat di daerah untuk kemudian diterjamahkan dalam kebijakan dan memperoleh dukungan penganggaran.

Sekretariat DPRD memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah untuk bersama- sama dalam menentukan kebijakan pemerintah berbasis potensi sumberdaya daerah, aspirasi masyarakat, serta kepentingan yang selaras dengan kebutuhan daerah.