Perlindungan terhadap petani dinilai tidak cukup hanya melalui peningkatan produksi. Kepastian pasar, harga jual, hingga pola kemitraan yang adil juga harus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur saat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengatakan regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi petani, terutama ketika memasuki masa panen.
Menurutnya, peningkatan biaya produksi tidak boleh berakhir dengan kerugian karena harga komoditas anjlok saat hasil pertanian mulai dipasarkan.
“Jangan sampai biaya produksi meningkat, tenaga dan waktu telah dicurahkan, tetapi ketika panen tiba harga justru jatuh dan petani mengalami kerugian,” ujar Firman.
Informasi Harga dan Kepastian Pasar
Firman menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah minimnya kepastian mengenai harga hasil pertanian.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah diarahkan memiliki peran dalam menyediakan informasi harga komoditas secara berkala. Informasi tersebut diharapkan membantu petani mengambil keputusan sebelum menjual hasil produksinya.
Selain itu, pemerintah dapat menjadi fasilitator dalam membangun hubungan usaha antara kelompok tani dengan pelaku usaha.
Skema kerja sama tersebut dapat diperkuat melalui perjanjian jual beli yang memuat ketentuan secara jelas, termasuk mengenai harga, volume, kualitas, dan mekanisme pembayaran.
Perlindungan terhadap komoditas unggulan daerah dari gejolak harga juga perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
“Kita ingin petani tidak hanya mampu memproduksi, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa hasil produksinya dapat dipasarkan dengan harga yang wajar dan menguntungkan,” kata Firman.
Dengan adanya kepastian tersebut, petani diharapkan dapat menyusun rencana usaha tani dengan risiko yang lebih terukur.
Perluasan Pasar dan Dukungan Hilirisasi
Tidak berhenti pada persoalan harga, akses terhadap pasar juga dinilai menentukan keberlanjutan usaha petani.
Pemerintah daerah didorong membuka jaringan pemasaran yang lebih luas sekaligus memperkenalkan komoditas unggulan Luwu Timur kepada pasar yang lebih besar.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat digunakan untuk mempertemukan petani dengan calon pembeli secara lebih efektif.
Di sisi lain, petani perlu memperoleh dukungan untuk memenuhi berbagai persyaratan pasar, mulai dari standar mutu, keamanan pangan, sertifikasi, pengemasan, pelabelan hingga distribusi.
Dukungan tersebut penting agar hasil pertanian lokal memiliki nilai jual dan daya saing yang lebih tinggi.
Firman juga mengingatkan pentingnya membangun kemitraan yang sehat antara petani dan pelaku usaha.
Menurutnya, kerja sama tidak boleh menempatkan salah satu pihak dalam posisi yang dirugikan.
“Transaksi antara petani dan pelaku usaha harus dilakukan dengan prinsip harga yang wajar, kesepakatan yang jelas, pembayaran tepat waktu, serta tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Petani dan Pelaku Usaha Saling Membutuhkan
Firman melihat petani maupun pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berkaitan.
Petani membutuhkan pasar yang mampu menyerap hasil produksi secara berkelanjutan. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan pasokan komoditas yang konsisten, berkualitas, dan sesuai kebutuhan pasar.
Karena itu, hubungan keduanya perlu dibangun sebagai kemitraan jangka panjang, bukan sekadar transaksi jual beli.
“Dengan adanya kepastian harga dan pemasaran, petani akan memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha taninya,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu memperkuat posisi petani.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan hasil produksi, tetapi juga memastikan hasil kerja petani memiliki akses pasar dan nilai ekonomi yang layak.
“Produksinya kita tingkatkan, pasarnya kita buka, harganya kita perjuangkan, dan kesejahteraannya kita pastikan,” pungkas Firman.
