Bawaslu Lutim Tolak Permohonan DPC Partai Gelora Terkait Sengketa Pemilu

LUTIM,sarambang.id – Bawaslu Luwu Timur telah menolak gugatan yang diajukan oleh DPC Partai Gelora Luwu Timur terkait keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Hasil putusan sidang adjudikasi yang berlangsung pada Rabu, 22 November 2023, ini menyatakan penolakan terhadap permohonan dari partai tersebut.

Dalam perkara ini, DPC Gelora Luwu Timur mengajukan gugatan agar Witman Budiarta dimasukkan dalam daftar calon legislatif DPRD Luwu Timur, dimana gugatan ini berkaitan dengan Keputusan KPU yang ditetapkan pada 3 November 2023.

Untuk diketahui, proses sengketa dimulai ketika Bawaslu Luwu Timur menerima permohonan sengketa dari DPC Partai Gelora terhadap KPU Luwu Timur.

“Permohonan tersebut telah melewati tahap verifikasi formil dan materil, kemudian dilakukan mediasi antara Pemohon dan Termohon. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses dilanjutkan ke tahap adjudikasi,” Kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pewennari.

Adjudikasi dimulai dengan membaca permohonan dari Pemohon (DPC Partai Gelora) dan jawaban dari Termohon (KPU Luwu Timur). Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan alat bukti, dengan Pemohon dan Termohon mengajukan bukti-bukti untuk mendukung argumennya.

“Dalam proses Adjudikasi, Pemohon telah mengajukan bukti berupa fotokopi surat dengan meterai yang cukup, dilegalisasi, dan diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7. Termohon juga mengajukan bukti berupa fotokopi surat dengan meterai cukup, dilegalisasi, dan diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-10. Selain itu, Pemohon dan Termohon juga menyampaikan kesimpulan tertulis pada tanggal 17 November 2023,” Bebernya.

Adapun, hasil dari proses Adjudikasi ini adalah pembacaan putusan berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Dalam putusannya, Bawaslu Luwu Timur memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Partai Gelora.(*)