Penguatan kualitas perencanaan dan pengawasan keuangan daerah menjadi perhatian dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 yang diikuti anggota DPRD bersama aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Jumat (16/10/2026), dengan pembahasan seputar kebijakan penganggaran daerah, pengawasan DPRD, serta penyusunan produk hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah kebijakan penyusunan APBD 2027 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026. Materi ini menjadi bekal bagi peserta untuk memahami ketentuan yang harus diperhatikan dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran daerah.
Dalam konteks pembangunan Luwu Timur, penyusunan anggaran yang berkualitas diperlukan agar program pemerintah tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat. Penentuan prioritas menjadi penting supaya sumber daya keuangan daerah dapat dimanfaatkan secara efektif dan memberikan hasil yang terukur.
Perhatian juga diarahkan pada tantangan daerah penghasil sumber daya alam, yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara cermat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Selain aspek anggaran, kegiatan tersebut menyoroti pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Kerja sama kedua pihak dibutuhkan dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan, membahas alokasi belanja, serta merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Bimtek ini juga membekali peserta dengan materi teknik penyusunan peraturan daerah atau legal drafting. Pembahasan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pemahaman terhadap regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung pembentukan produk hukum daerah yang memiliki dasar hukum kuat, tersusun secara tepat, dan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Bagi DPRD, peningkatan kapasitas ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan publik.
Dalam proses penyusunan APBD Luwu Timur 2027, pengawasan yang optimal diharapkan dapat membantu memastikan setiap program dan alokasi belanja disusun berdasarkan skala prioritas, dengan memperhatikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD dan ASN diharapkan memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai kebijakan anggaran dan regulasi daerah. Peningkatan kapasitas ini diharapkan turut mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik serta pelaksanaan pembangunan Luwu Timur yang efektif, merata, dan berkelanjutan.
