Sarambang.id – Dana Kompensasi Radiasi Tower PT Vale Rp 3,5 miliar di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, (Sulsel) diduga digelapkan.
Informasi yang dihimpun, PT Vale Indonesia (PTVI) sudah membayar dana kompensasi ini pada Tanggal 03 Februari 2023 tahun lalu.
Hanya saja, dana ini dibagikan kepada lima orang penerima, dimana seharusnya dibagikan untuk enam orang yang lahannya dianggap terdampak dari radiasi tower dari Perusahaan tambang nikel di Luwu Timur ini.
Sudirman yang lahannya juga terkena dampak, mengaku tidak menerima dan tersebut, olehnya itu ia memilih menempuh jalur hukum.
Dikatakan Sudirman, ukuran lahannya yang terkena dampak yakni 40×300 meter, atas dasar tersebut seharusnya ia merasa berhak mendapatkan pembayaran kompensasi radiasi tower dari PT Vale.
Berbagai upaya sudah ditempuh Sudirman untuk mendapatkan haknya, termasuk dengan cara kekeluargaan namun justru tak menemukan titik terang.
Bahkan menurutnya, ia sedang dibodohi dan mengakui dirinya hanya menerima dana senilai Rp40 juta.
“Dibodoh bodohi ki, Mungkin karena saya hanya tukang ojek,” kata Sudirman kepada Wartawan, Rabu (15/05/24).
Saat ini, Sudirman baru saja memberikan keterangan di Polres Luwu Timur, dengan menunjukkan bukti kepemilikan lahannya termasuk peta sederhana yang digambar menggunakan pena berwarna.
“Ini yang menerima uang Pak Sumampo sudah datang, mau kasi lagi uang supaya saya jangan melapor, tapi saya tidak mau, karena tidak sesuai jumlah yang seharusnya saya terima,” ungkapnya lagi.
Dijelaskan Sudirman, pihak manajemen PT Vale melakukan pengukuran lahan pada tahun 2022, dimana batas lahan ditandai menggunakan patok, masing-masing patok ada di tower nomor 106, 107,108, dan 109 yang masuk di lahan miliknya.
“Saya percaya, Polres Luwu Timur bisa mengungkap perkara ini, sebagai korban, tentu saya berhak untuk menuntut apa yang seharusnya menjadi hak saya,” tutup Sudirman.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu penerima uang kompensasi radiasi tower PT Vale, Sumampo Tadehari, mengaku jika Sudirman punya hak atas dana tersebut. Makanya, ia memberikan dana sebanyak Rp 41 juta lebih.
“Jadi masalah ini sudah kami bicarakan secara kekeluargaan pak, dan memang Sudirman punya hak,” kata Sumampo Tadehari melalui panggilan WhatsApp, Rabu (15/05/24).
Sumampo diketahui menerima uang kompensasi paling banyak, Sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Sementara dia mengaku, ukuran lahannya yang terkena dampak berukuran 40×40 meter. Lebih sedikit dari lahan milik Sudirman sebanyak 40×300 meter.
Dia mengaku membagikan dana kompensasi ini kepada tujuh orang. Itu sudah termasuk diberikan kepada Sudirman.
Sementara itu Penyidik Polres Luwu Timur diketahui masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi akan dimintai keterangannya. Selain penerima dana, Kepala Desa dan Camat yang akan diperiksa, pihak manajemen PT Vale juga akan diambil keterangannya.(*)