Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna tertutup terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Senin (20/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Luwu Timur itu dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota dewan. Dua ranperda yang dibahas adalah Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Perlindungan Petani.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa kedua ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dan ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2026.
“Kedua ranperda ini sangat penting untuk segera dijadikan perda, mengingat Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan. Harus ada aturan yang tegas dalam melindungi tenaga kerja lokal dan petani,” ujar Jihadin.
Ia menuturkan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diharapkan mampu memastikan hak-hak pekerja daerah terpenuhi, terutama terkait kuota rekrutmen tenaga kerja di setiap perusahaan agar lebih memprioritaskan warga lokal.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani bertujuan mengatur dan menjaga hak-hak petani, termasuk perlindungan terhadap lahan pertanian di tengah ekspansi industri dan pertambangan.
“Perlindungan bagi tenaga kerja dan petani ini penting agar tidak lagi terjadi gesekan antara masyarakat dengan perusahaan tambang,” tambahnya.
