DPRD Dorong Pemerintah Perbaiki Kualitas Pembangunan

DPRD Luwu Timur

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadikan hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar memperbaiki kualitas pembangunan dan pelayanan publik pada tahun-tahun berikutnya.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD.

Menurut Rusdi, keberhasilan pengelolaan anggaran daerah tidak cukup diukur dari tingginya tingkat realisasi belanja. Pemerintah daerah harus memastikan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan.

Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, serta upaya menekan angka kemiskinan.

Karena itu, Fraksi GPR meminta pemerintah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan Badan Anggaran DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah.

Rusdi mengungkapkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait kualitas infrastruktur di beberapa lokasi yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat. Selain itu, efektivitas penggunaan anggaran juga dinilai perlu terus dievaluasi agar setiap program memberikan dampak yang terukur.

“Pengelolaan keuangan daerah harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program perlu diperkuat agar kualitas pembangunan terus meningkat,” ujarnya.

Fraksi GPR juga mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

Menurutnya, berbagai catatan yang muncul selama pembahasan harus dijadikan dasar pembenahan, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas semakin kuat.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi GPR menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, fraksi berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran ke depan semakin efektif, efisien, serta mampu memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.