Sarambang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun agenda kegiatan DPRD pada bulan Juli 2025. Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (30/6/2025).
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyampaikan bahwa salah satu agenda prioritas yang disepakati dalam rapat tersebut adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
“Jika tidak ada kendala, penetapan RPJMD akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juli 2025. Ini menjadi prioritas mengingat masih banyak agenda penting lain yang juga harus dibahas, seperti APBD Perubahan dan sebagainya,” ujar Ober Datte.
Ober menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis daerah yang sangat penting karena menjadi pedoman dalam penyusunan program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, serta memuat visi dan misi kepala daerah terpilih.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan serta memberikan masukan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas legislatif.
Rapat Bamus tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Lutim yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Sekretaris DPRD, serta perwakilan dari sejumlah SKPD terkait.
