DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas pengangkutan material nikel milik PT Prima Utama Lestari (PUL) yang diduga memanfaatkan jalan nasional sebagai jalur operasional.
Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi Hanura, Aprianto, S.Kep., mengatakan kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat penggunaan jalan nasional yang belum memenuhi ketentuan perizinan dari instansi berwenang, maka persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian dan evaluasi.
“Jika benar terdapat penggunaan jalan nasional tanpa izin yang sesuai, maka hal itu tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Aspek kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ujar Aprianto, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa aktivitas kendaraan angkutan bertonase besar di jalan umum memiliki potensi menimbulkan risiko apabila tidak didukung dengan pengaturan lalu lintas, standar operasional, serta izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Aprianto mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap aktivitas operasional perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penggunaan jalan nasional.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Aprianto menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk aturan mengenai keselamatan dan penggunaan fasilitas publik.
Ia berharap setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga aktivitas investasi tetap berjalan, sementara keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
