Sarambang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang menjabat dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Pengumuman usulan itu digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Lutim, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq, didampingi Wakil Ketua II DPRD Lutim, Hj Harisah, dan Seka Lutim, H Bahri Suli, Senin 13 Januari 2025.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa usulan pemberhentian diajukan untuk Drs H Budiman selaku Bupati Luwu Timur, dan Mochammad Akbar Andi Leluasa, selaku Wakil Bupati Luwu Timur.
Keduanya menyelesaikan masa jabatan sisa periode hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur untuk bupati atau wali kota. Usulan ini menjadi dasar bagi pemberian penetapan pemberhentian secara resmi.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur dan dikeluarkan di Malili pada tanggal 13 Januari 2025.
DPRD berharap informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat luas dan menjadi bagian dari proses administratif sebagaimana mestinya. (*)