Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Luwu Timur Capai Ratusan Juta, Polisi Turun Tangan!

Sarambang.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu Timur tengah melakukan penyelidikan terkait adanya temuan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa dana BOS di 29 satuan pendidikan, ditemukan ada 10 satuan pendidikan mencatatkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Adapun nilai ketidaksesuaian diketahui mencapai Rp 174.544.321.

Kanit Tipidkor Polres Luwu Timur, Iptu Sudarmin, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan para pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

“Kami akan mempelajari dan menginformasikan lebih lanjut setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Sudarmin, temuan tersebut mencakup empat toko alat tulis kantor (ATK) yang terlibat dalam transaksi belanja barang dan jasa.

Dimana Berdasarkan hasil konfirmasi, Lanjut Sudarmin, keempat toko tersebut tidak memiliki catatan penjualan yang sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban dari satuan pendidikan.

Ia juga mengatakan, Discrepansi terbesar tercatat pada salah satu toko dengan nilai selisih mencapai puluhan juta rupiah.

Selain itu, pemeriksaan menunjukkan tidak adanya dokumen pendukung seperti kertas kerja atau laporan pemantauan dan pengawasan dari kepala sekolah atau Tim Dana BOS.

Menurutnya, kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Potensi penyalahgunaan dana BOS yang tidak tercatat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diperkirakan mencapai Rp3.026.844.(*)