Fokus Maksimalkan Pajak Air Permukaan, DPRD Luwu Timur Konsultasi ke BPKAD Sulteng

Sarambang.id – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan konsultasi terkait tata kelola dan pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengunjungi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah guna memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.

Dalam agenda tersebut, Komisi II DPRD Luwu Timur hadir bersama perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu Timur.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Upaya ini dilakukan untuk terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam optimalisasi PAD Kabupaten Luwu Timur,” ujar Firman.

Ia menyebutkan, salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah.

Menurutnya, PAP saat ini menjadi salah satu primadona PAD karena potensi penerimaannya yang besar, terutama dari sektor industri, pertambangan, serta pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.

Firman menjelaskan, tarif Pajak Air Permukaan dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) yang mempertimbangkan beberapa aspek, seperti volume penggunaan air, kualitas air, serta tujuan pemanfaatannya.

“Optimalisasi pajak ini juga dilakukan dengan meninjau langsung lokasi objek pajak, untuk memastikan volume penggunaan air sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak,” jelasnya.

Melalui langkah tersebut, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah di Kabupaten Luwu Timur.(*)