Fraksi GPR Dorong Penyertaan Modal Perumdam Waemami Tingkatkan Pelayanan dan PAD

DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami. Fraksi ini menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan air bersih sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte, di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026).

Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pandangan fraksinya, Rusdi menyampaikan bahwa tambahan penyertaan modal bukan hanya bertujuan memperkuat kondisi keuangan Perumdam Waemami, tetapi juga menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor penyediaan air bersih.

Fraksi GPR berharap dukungan modal tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperluas jaringan pelayanan sehingga masyarakat di wilayah yang masih terbatas akses air bersihnya dapat memperoleh layanan yang lebih baik. Selain itu, peningkatan kapasitas operasional perusahaan juga dinilai penting agar pelayanan kepada pelanggan semakin optimal.

Di sisi lain, Fraksi GPR menilai Perumdam Waemami perlu dikelola secara profesional sehingga tidak hanya mampu menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi tersebut juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal agar seluruh kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan selama pembahasan ranperda. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas layanan air minum, memperluas jangkauan pelayanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara bulat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam rapat yang sama, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.