Fraksi GPR DPRD Luwu Timur Minta Evaluasi Menyeluruh APBD 2025, Soroti Kualitas Infrastruktur dan Dampak Program

DPRD Luwu Timur

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup diukur dari tingginya tingkat penyerapan anggaran. Pemerintah daerah juga diminta memastikan setiap program mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan Fraksi GPR melalui juru bicaranya, Rusdi Layong, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (10/7/2026).

Menurut Rusdi, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, pelaksanaannya harus mampu menghasilkan capaian yang terukur dan berdampak langsung bagi warga.

Ia menjelaskan bahwa setiap program yang dibiayai APBD seharusnya tidak hanya mengejar realisasi anggaran, tetapi juga mampu memenuhi target kinerja sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi GPR juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan anggaran ke depan.

Rusdi menilai masih terdapat sejumlah sektor yang memerlukan perhatian, terutama terkait mutu beberapa proyek infrastruktur yang dinilai perlu ditingkatkan. Selain itu, sistem pengelolaan keuangan daerah juga dinilai perlu terus dievaluasi agar penggunaan anggaran semakin efektif dan memberikan manfaat optimal.

“Pengelolaan APBD harus mampu menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, fungsi pengawasan juga perlu diperkuat agar kualitas pembangunan terus meningkat,” ujar Rusdi.

Fraksi GPR berpandangan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD hendaknya menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.

Menurut fraksi tersebut, peningkatan kualitas tata kelola keuangan harus dilakukan melalui pembenahan sistem, penguatan transparansi, serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi GPR pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.