Gebrakan Baru Pemkab Luwu Timur, Retribusi Rusunawa Sorowako Kini Dihapuskan!

Sarambang.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, saat ini memutuskan kebijakan yang sangat pro dengan masyarakat yakni menghapus retribusi atau sewa Rusunawa Sorowako yang berlaku mulai hari ini.

Demikian disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada wartawan, Senin 10/03/2025.

Kebijakan ini tentunya akan menjadikan warga Rusunawa Sorowako yang berada di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, kini bisa bernafas lebih lega tanpa memikirkan biaya retribusi lagi setiap bulannya.

“Iye, mulai hari ini tidak ada lagi warga Rusunawa Sorowako membayar sewa tempat tinggal,” ungkap Bupati Irwan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kehidupan hingga keluhan masyarakat di Rusunawa Sorowako saat ini.

Menurutnya, setiap tahunnya retribusi dari sewa bangunan tersebut tidak pernah mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus Rusunawa.

Artinya kata Irwan, retribusi-retribusi seperti ini tidak usah kita bebani mereka, mending kita fokus pada sektor-sektor lain yang belum tersentuh dan nilainya jauh lebih diatas dibanding retribusi itu.

“Sekali lagi saya tegaskan dan saya juga sudah sampaikan ke OPD terkait untuk menghapus retribusi itu yang sangat membebani masyarakat, mending kita fokus ke sektor-sektor lain yang luput dari sentuhan,” tandasnya.

“Meski begitu, saya berharap masyarakat Rusunawa merawat tempat tinggalnya dan senantiasa menjaga kebersihan dilingkungan masing-masing” Tambahnya.

Informasi yang diperoleh, Nilai retribusi di Rusunawa Sorowako berbeda-beda tergantung letak lantai bangunan.

Adapun biaya retribusinya yakni, Lantai 1 Rp250.000, Lantai 2 Rp200.000, Lantai 3 Rp150.000, dan Lantai 4 Rp100.000.(*)