Sarambang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam kegiatan deklarasi Pasangan Calon (Paslon).
Deklarasi Paslon yang dijadwalkan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 ini dinilai rawan dan berpotensi menjadi tempat pelanggaran netralitas ASN
Demikian diungkapkan, anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, kepada media, Senin, 26/17/2024.
Menurutnya, guna memastikan netralitas ASN selama proses Pilkada 2024 berlangsung, ia menekankan agar ASN mematuhi imbauan tersebut.
“Kami telah mengeluarkan imbauan kepada ASN agar tidak terlibat atau ikut serta dalam kegiatan deklarasi pasangan calon, netralitas ASN harus dijaga demi kelancaran dan keadilan dalam proses Pilkada ini,” ungkap Sukmawati.
Imbauan ini merupakan kekhawatiran Bawaslu terhadap kemungkinan pelanggaran netralitas ASN di Luwu Timur, mengingat sudah ada 18 ASN yang dilaporkan dan sedang diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjelang tahapan pendaftaran dan deklarasi pasangan calon di Luwu Timur.(*)