HUT Kejaksaan ke-81, Kajari Lutim Tekankan Pentingnya Sinergi dan Pencegahan

Pemkab Luwu Timur

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu terlihat dari kunjungan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM, dan Ketua Pengadilan Negeri Malili Uwaisqarni ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu (2/9/2026).

Kedatangan mereka disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Berthy Oktavianes. Selain menyampaikan ucapan selamat, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat hubungan kelembagaan antarpihak yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.

Dalam kesempatan itu, Berthy menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak semestinya baru terbangun ketika sebuah persoalan telah menjadi perkara hukum.

Menurutnya, pencegahan dan perbaikan tata kelola justru harus dilakukan sejak awal. Ia menilai, memproses seseorang secara pidana tanpa membenahi sistem yang menjadi sumber persoalan tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Kalau cuma memenjarakan, itu bukan solusi selama tidak diperbaiki tata kelolanya. Kalau tata kelolanya tidak diperbaiki, persoalan seperti itu akan terus terjadi,” kata Berthy.

Ia menjelaskan, tidak semua kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus langsung diarahkan ke proses pidana. Apabila persoalan yang ditemukan masih berada dalam ranah administrasi dan dapat diperbaiki sesuai ketentuan, maka langkah korektif perlu lebih dahulu dilakukan.

Dalam hal tersebut, Kejaksaan juga bersinergi dengan Inspektorat untuk melihat dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pemerintahan.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi, kita serahkan untuk diperbaiki. Ini salah satu bentuk memperbaiki penanganan,” ujarnya.

Namun, Berthy menegaskan pendekatan tersebut bukan berarti fungsi penegakan hukum dikesampingkan. Jika sebuah persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum tetap dilakukan.

“Langkah paling terakhir adalah penegakan hukum. Selama masih bisa diperbaiki, ya diperbaiki dulu. Kalau memang sudah ada kesalahan yang tidak bisa diselesaikan secara administratif, ya penegakan hukumnya,” tegasnya.

Menurut Berthy, pola tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mendorong terbangunnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Kehadiran Bupati, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Malili di Kejari Luwu Timur, kata Berthy, menjadi salah satu gambaran bahwa hubungan antarlembaga di daerah perlu dibangun melalui komunikasi dan sinergi.

“Pak Bupati bersama teman-teman Forkopimda ini salah satu bukti bahwa Kejaksaan sebenarnya dengan pemerintah daerah di sini bersinergi,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dapat dilihat dari banyaknya perkara yang diproses atau orang yang dipidana. Lebih penting dari itu adalah bagaimana sistem pemerintahan mampu mencegah terjadinya kesalahan yang sama secara berulang.

Karena itu, momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Luwu Timur menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu dibangun jauh sebelum sebuah persoalan berubah menjadi perkara.

Pengawasan, pendampingan, pembenahan administrasi dan perbaikan tata kelola menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Dengan begitu, penegakan hukum benar-benar ditempatkan sebagai jalan terakhir, sementara pencegahan dan perbaikan menjadi langkah utama untuk menciptakan pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.(*)