Jelang Hari Anti Korupsi, Kejari Lutim Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BKK Proyek PJU

LUTIM,sarambang.id – Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka dalam tindak pidana Korupsi penyelewengan Dana Bantuan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022, Selasa 28/11/23.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 November 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

“Pada hari Selasa 28 November 2023, Kejari Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik Kejari Lutim telah menetapkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara HR” Bebernya.

Diketahui tersangka HR merupakan kontraktor pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Dijelaskan Yadyn, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000 (Satu milyar empat ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah).

Yadyn menambahkan, penangkapan tersangka HR oleh Tim penyidik Kejari Luwu Timur dilakukan di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah, dan selanjutnya akan dilakukan penahanan.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HR, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.(“)