Komisi III DPRD Lutim Kunjungi Site PT PUL, Pastikan Pengawasan Lingkungan Berjalan di Lapangan

Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan lapangan ke site tambang nikel PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Rabu (07/10/26).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya dewan memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Rombongan Komisi III yang turun ke lokasi terdiri dari Badawi Alwi, Bangkit Revormansyah, Muhammad Iwan, dan Andi Ahmad.

Mereka didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, sehingga peninjauan di lapangan dapat dilakukan bersama instansi teknis yang membidangi persoalan lingkungan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara DPRD Luwu Timur dan manajemen PT PUL dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar.

Dalam kunjungan itu, Komisi III melihat langsung kondisi area site serta aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan.

Legislator Partai Golkar Luwu Timur, Badawi Alwi, menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.

“Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan, hari ini kita turun langsung ke lapangan untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan di site PT PUL,” ujarnya.

Menurut Badawi, pengawasan di lapangan penting dilakukan agar DPRD tidak hanya mengandalkan informasi yang diperoleh melalui forum RDP.

Dengan melihat kondisi secara langsung, dewan memiliki gambaran yang lebih utuh tentang aktivitas perusahaan sehingga setiap pembahasan di ruang rapat dapat berpijak pada fakta di lapangan.

Selain menekankan aspek lingkungan, Badawi juga menyampaikan harapan agar manajemen PT PUL segera menyelesaikan proses kelengkapan dokumen legalitas yang menjadi pendukung sarana dan prasarana perusahaan.

Ia menilai kelengkapan dokumen itu menjadi bagian penting untuk menunjang pelaksanaan kegiatan perusahaan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunjungan lapangan semacam ini sejalan dengan peran DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Di sektor pertambangan, pengawasan langsung dinilai relevan karena aktivitas di lapangan bersinggungan dengan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah operasi.

Kehadiran DLH dalam rombongan menjadi nilai tambah bagi kegiatan ini. Instansi tersebut memiliki kewenangan teknis di bidang lingkungan hidup, sehingga hasil peninjauan dapat menjadi rujukan ketika Komisi III dan pemangku kepentingan terkait membahas langkah lanjutan.

Dengan turun langsung ke Desa Ussu, Komisi III menunjukkan bahwa kesepakatan yang dibangun dalam RDP tidak berhenti di atas kertas.

Komitmen yang dibahas di ruang rapat dibawa ke lapangan untuk dilihat dan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.

Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari komunikasi yang terus terjaga antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pertambangan di Luwu Timur, sehingga pemanfaatan sumber daya alam di daerah ini tetap berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.(*)