Pawennari: Hal yang Berbau ‘Intimidasi’ dalam Proses Pemilu, Silahkan Lapor ke Bawaslu!!

LUTIM,sarambang.id – Bawaslu Luwu Timur gelar dialog bersama awak media melalui kegiatan media gathering yang berlangsung di kantor Bawaslu Luwu Timur, Jumat 01/12/23.

Dihadapan awak media, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menegaskan bahwa Bawaslu merupakan kantor untuk konsultasi dalam rangka penegakan hukum Pemilu, termasuk dengan hal-hal yang berbau intimidasi terhadap publik, bahkan ASN.

“Misalnya jika ada oknum yang mengintimidasi oknum lainnya silahkan adukan ke Bawaslu, karena kantor ini memang tempat konsultasi terkait hukum Pemilu bagi publik, termasuk ASN” Tegasnya.

“Intinya hal-hal yang sifatnya mengintimadasi selama berhubungan dengan hukum Kepemiluan, silahkan ke Bawaslu saja” Tambahnya.

Bahkan kata Pawennari, jika ada seseorang yang ingin melapor ke Bawaslu namun takut menjadi pelapor disebabkan karena identitas ataupun alasan lainnya, maka cukup dengan menyampaikan saja informasinya ke Bawaslu.

“Pelapor yang tidak ingin menjadi pelapor sesungguhnya di Bawaslu, kita ada istilahnya penelusuran, yang jelas ada informasi awalnya, nanti kami lakukan penelusuran apakah peristiwa itu benar adanya, siapa subjek dan objeknya hingga kapan dan dimana terjadinya” Terangnya.

Dikesempatan yang sama, ia juga mengatakan bahwa yang menjadi salahsatu fokus Bawaslu adalah terkait isu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses berjalannya tahapan Pemilu.

Dimana kata Pawennari, Luwu Timur menjadi peringkat ke 4 (empat) terkait masalah netralitas ASN dalam indeks kerawanan Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Olehnya itu, saya berharap kepada teman-teman media juga lebih menekankan informasi terkait netralitas ASN ini” Harapnya.

Lebih jauh dijelaskan Pawennari, seorang ASN dalam kontkeks hukum kepemiluan dalam hal ini tetap diberikan haknya untuk memilih, namun untuk ikut dalam mengampanyekan, mengajak atau melakukan upaya memenangkan itu yang tidak boleh.

“ASN ini hanya sebatas memberikan hak pilihnya, namun untuk ikut memenangkan atau menunjukkan ajakan untuk memilih salahsatu peserta Pemilu itu yang tidak boleh” Tutupnya.(*)