Terkait Permasalahan pembangunan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) sesuai surat yang dikeluarkan oleh sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 50.6/05/DISPKP perihal pengosongan lahan yang berada di Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu dengan bukti kepemilikan dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten luwu timur nomor sertifikat 20.26.02.04.3.00010 tanggal 27 maret 2013, masyarakat desa cendana hijau masih belum menerima dan meminta bantuan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Badawi Alwi, SE untuk mengawal aspirasi masyarakat dengan harapan kembalinya aset milik desa.
Sebelumnya, Camat Wotu Hasis Dawi mempasilitasi pemerintah desa cendana hijau dan dinas pertanian kabupaten luwu timur untuk mendapatkan titik temu terkait soal kelaim lahan lokasi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (puskeswan) tersebut.
Sedangkan hasil pertemuan tersebut masih belum diterima oleh masyarakat desa cendana hijau, sehingga masyarakat meminta bantuan Badawi Alwi agar permasalahan ini dibahas di DPRD dengan harapan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dapat menyerahkan kembali aset tersebuk menjadi milik pemerintah desa cendana hijau.
“Kami harap aset desa tersebut dapat kembali menjadi milik desa, tentu bantuan pak badawi kami harapkan untuk menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah daerah agar lahan tersebut kembali lagi menjadi milik desa”, harap warga, Minggu, 28/1/2024.
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Badawi Alwi menyambut baik dan menanggapi aspirasi tersebut dan siap membahasnya di DPRD Komisi 3.
“Nanti kita akan coba bahas di komisi 3, pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini nanti kita undang semua, begitu juga perwakilan tokoh masyarakat cendana hijau kita akan undang juga”, jawabnya
Harapan Masyarakat tersebut menjadi harapan Badawi Alwi, pemerintah daerah kabupaten luwu timur bisa menyerahkan aset tersebut menjadi milik pemerintah desa cendana hijau.
“Kita akan coba minta kembali aset tersebut di pemda agar diserahkan kepada pemerintah desa cendana hijau sesuai harapan masyarakat”, ujar Badawi Alwi.