SARAMBANG – Polres Luwu Timur berhasil amankan enam orang tersangka pelaku kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah hukum Polres Luwu Timur.
Hal itu disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, melalui Press Release data pengungkapan Operasi Sikat Lipu 2023 yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Selasa 27/06/2023.
“Operasi Sikat Lipu ini berlangsung selama 20 hari dimana Polres Luwu Timur berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam dalam operasi tersebut” Kata Kompol Syamsul.
Adapun kelima tersangka tersebut diantaranya, Angki Frangsian alias Angki, dan Agus Jamaluddin, tersangka kasus Curat (TO) kabel ground tembaga seberat 103 Kg di area tambang Ware House 02 PT Vale, di Sorowako.
Selanjutnya RF tersangka kasus pencurian Handphone di counter dan minimarket di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Imam Santoso, tersangka kasus pencurian dengan barang bukti uang tunai Rp 30 juta hasil dari penjualan perhiasan emas (Cincin, Gelang, dan Kalung).
Andika Alfarizi tersangka kasus pencurian motor jenis Honda Scoopy di Desa Solo, Kecamatan Angkona, Luwu Timur dan Saleh, kasus pencurian buah kelapa sawit 408 tandan yang setara dengan 3 ribu Kg di area perkebunan dusun Mandiri, Desa Rante Mario, Tomoni Luwu Timur.(*)